beritajakarta.org – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tengah menyelidiki dugaan korupsi dalam proyek pengadaan komputer dan laptop di PT Industri Telekomunikasi Indonesia (PT INTI) Persero yang berlangsung pada tahun 2017–2018. Kerugian keuangan negara akibat kasus ini diperkirakan mencapai Rp 180 miliar, meningkat dari estimasi awal sebesar Rp 120 miliar.
Latar Belakang Kasus
PT INTI, sebuah Badan Usaha Milik Negara (BUMN) yang bergerak di bidang produksi peralatan telekomunikasi, diduga terlibat dalam penyimpangan proyek pengadaan perangkat komputer dan laptop. Penyelidikan awal oleh KPK menunjukkan adanya indikasi korupsi yang signifikan dalam proyek tersebut.
Proses Penyidikan
KPK telah memulai penyidikan kasus ini sejak Oktober 2024 dan hingga saat ini belum menetapkan tersangka. Namun, sejumlah saksi telah diperiksa untuk mendalami alur dugaan korupsi, termasuk:
- Nilawaty Djuanda, mantan Direktur Keuangan PT INTI (2014–2019)
- Danny Harjono, Direktur PT Visiland Dharma Sarana
- Tan Heng Lok, Komisaris PT Asiatel Globalindo
- Teguh Adi Suryandono, mantan Direktur Bisnis PT INTI (2017–2022)
Dalam upaya pengumpulan bukti, KPK juga telah menyita deposito senilai Rp 6,4 miliar serta sejumlah dokumen terkait dari hasil penggeledahan.
Pernyataan Resmi KPK
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menyatakan bahwa proses penyidikan masih berlangsung dan belum ada penetapan tersangka. “KPK telah melaksanakan penyidikan terkait proyek kerja sama pengadaan komputer dan laptop tahun 2017–2018 di PT INTI Persero. Untuk informasi tambahan yang bisa kami sampaikan adalah ini masih sprindik umum, belum ada tersangkanya, masih dilakukan penyidikan,” ujarnya.