
Pelayanan SIM Keliling Jakarta Timur kembali hadir pada Kamis, 28 Agustus 2025 untuk memudahkan masyarakat dalam melakukan perpanjangan Surat Izin Mengemudi (SIM). Layanan ini disediakan oleh Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Metro Jaya bekerja sama dengan Polres Metro Jakarta Timur sebagai upaya menghadirkan akses yang cepat, mudah, dan dekat dengan masyarakat.
Latar Belakang SIM Keliling
Program SIM Keliling merupakan inovasi pelayanan publik yang dihadirkan untuk memberikan kemudahan kepada warga tanpa harus datang langsung ke Satpas (Satuan Penyelenggara Administrasi SIM).
Tujuannya adalah untuk mengurangi antrean di kantor polisi, mempercepat proses pelayanan, dan mendekatkan layanan ke berbagai titik strategis di Jakarta Timur.
SIM Keliling hanya melayani perpanjangan SIM A dan SIM C yang masih aktif. Bagi masyarakat yang SIM-nya sudah habis masa berlaku, wajib mengajukan pembuatan baru di Satpas terdekat.
Jadwal SIM Keliling Jakarta Timur 28 Agustus 2025
Pada tanggal 28 Agustus 2025, layanan SIM Keliling di Jakarta Timur akan tersedia di beberapa lokasi berikut:
1. Mall Grand Cakung
Alamat: Jl. Raya Bekasi KM. 24, Cakung
Waktu: 08.00 – 14.00 WIB
2. Pusat Grosir Cililitan (PGC)
Alamat: Jl. Raya Bogor KM. 19, Kramat Jati
Waktu: 08.00 – 14.00 WIB
3. Lippo Plaza Kramat Jati
Alamat: Jl. Raya Bogor KM. 19, Kramat Jati
Waktu: 08.00 – 14.00 WIB
Masyarakat dapat memilih lokasi terdekat sesuai domisili. Perlu diingat, jadwal bisa berubah sewaktu-waktu menyesuaikan kondisi lapangan dan kebijakan Polres Metro Jakarta Timur.
Persyaratan Perpanjangan SIM di SIM Keliling
Agar proses perpanjangan SIM berjalan lancar, pastikan Anda membawa dokumen berikut:
1. SIM asli yang masih berlaku.
2. Fotokopi KTP yang masih aktif.
3. Bukti surat keterangan sehat jasmani dan rohani, biasanya tersedia di lokasi pelayanan.
4. Biaya administrasi sesuai dengan PP No. 60 Tahun 2016:
* Perpanjangan SIM A: Rp 80.000
* Perpanjangan SIM C: Rp 75.000
Alur Proses Perpanjangan SIM Keliling
- Datang ke lokasi SIM Keliling sesuai jadwal.
- Ambil nomor antrean dan serahkan berkas persyaratan.
- Lakukan cek kesehatan di lokasi (jika belum memiliki surat keterangan sehat).
- Lakukan pembayaran biaya perpanjangan.
- Data akan diverifikasi oleh petugas.
- Tunggu proses pencetakan SIM baru.
Proses perpanjangan biasanya hanya memakan waktu 15–30 menit, tergantung jumlah antrean.
Tips Menggunakan Layanan SIM Keliling
- Datang lebih awal untuk menghindari antrean panjang.
- Pastikan SIM Anda belum lewat masa berlaku, karena jika sudah kadaluarsa, wajib membuat baru di Satpas.
- Siapkan dokumen asli dan fotokopi agar proses lebih cepat.
- Perhatikan jam operasional, karena layanan SIM Keliling biasanya tutup lebih cepat jika kuota harian sudah terpenuhi.
Penutup
Layanan SIM Keliling Jakarta Timur 28 Agustus 2025 menjadi solusi praktis bagi masyarakat yang ingin memperpanjang SIM tanpa harus datang ke Satpas. Dengan adanya titik pelayanan di Mall Grand Cakung, PGC Cililitan, dan Lippo Plaza Kramat Jati, warga dapat lebih mudah memilih lokasi terdekat.
Melalui program ini, Polresta Jakarta Timur berkomitmen memberikan pelayanan publik yang transparan, cepat, dan ramah masyarakat. Jadi, jangan lupa cek masa berlaku SIM Anda dan manfaatkan layanan SIM Keliling di tanggal tersebut.