
Pelayanan SIM keliling menjadi salah satu fasilitas yang disediakan oleh Polresta Metro Jakarta Timur untuk memudahkan masyarakat dalam melakukan perpanjangan Surat Izin Mengemudi (SIM) tanpa harus datang langsung ke kantor Satuan Penyelenggara Administrasi (Satpas). Kehadiran layanan ini sangat membantu, terutama bagi warga yang memiliki kesibukan tinggi namun tetap ingin mengurus dokumen berkendara secara resmi dan tepat waktu.
Pada tanggal 30 Agustus 2025, unit layanan SIM keliling Jakarta Timur telah dijadwalkan hadir di beberapa lokasi strategis yang tersebar di wilayah timur Ibu Kota. Kehadiran mobil layanan ini diharapkan dapat mempercepat proses administrasi sekaligus mengurangi antrean di Satpas.
Lokasi Layanan SIM Keliling
Untuk memastikan pelayanan dapat menjangkau masyarakat secara merata, SIM keliling Jakarta Timur hadir di beberapa titik berikut:
- Mall Graha Cijantung – Area parkir depan mal, akses mudah bagi masyarakat yang tinggal di sekitar Pasar Rebo dan Ciracas.
- Taman Mini Indonesia Indah (TMII) – Lokasi strategis yang terjangkau dari berbagai arah.
- Terminal Rawamangun – Cocok bagi warga di kawasan Matraman, Pulogadung, dan sekitarnya.
- Mall Grand Cakung – Menjangkau masyarakat dari wilayah Cakung dan perbatasan Bekasi.
- Pasar Klender – Memberikan akses mudah bagi warga Duren Sawit, Jatinegara, dan sekitarnya.
Masing-masing titik layanan biasanya beroperasi dalam waktu tertentu, dengan kapasitas terbatas sesuai dengan ketersediaan formulir dan perangkat. Oleh karena itu, warga disarankan untuk datang lebih awal agar dapat terlayani dengan baik.
Jam Operasional
Pelayanan SIM keliling Jakarta Timur pada 30 Agustus 2025 dibuka dengan rincian waktu sebagai berikut:
- Sesi Pagi : 08.00 – 12.00 WIB
- Sesi Siang : 13.00 – 15.00 WIB
Namun, perlu diperhatikan bahwa jadwal dapat berubah sewaktu-waktu mengikuti kebijakan dari Polresta Metro Jakarta Timur. Informasi terbaru biasanya diumumkan melalui media sosial resmi atau kanal informasi kepolisian.
Jenis Layanan SIM Keliling
Perlu dipahami bahwa SIM keliling hanya melayani perpanjangan SIM A dan SIM C. Untuk pembuatan SIM baru atau perpanjangan yang sudah melewati masa berlaku, masyarakat wajib datang ke Satpas Polres. Berikut detail layanan:
- Perpanjangan SIM A (kendaraan roda empat).
- Perpanjangan SIM C (kendaraan roda dua).
Bagi masyarakat yang SIM-nya sudah kadaluarsa, diwajibkan melakukan pembuatan baru di kantor Satpas dengan mengikuti prosedur dan ujian ulang.
Syarat Perpanjangan SIM
Agar proses perpanjangan berjalan lancar, berikut dokumen yang harus disiapkan:
- KTP Asli dan Fotokopi sesuai domisili.
- SIM Lama yang masih berlaku.
- Formulir Perpanjangan yang tersedia di lokasi.
- Bukti Tes Kesehatan dan Tes Psikologi yang bisa dilakukan di lokasi atau tempat yang telah ditentukan.
Masyarakat disarankan membawa alat tulis pribadi untuk mempercepat proses pengisian formulir.
Biaya Resmi Perpanjangan SIM
Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP), biaya resmi perpanjangan SIM adalah sebagai berikut:
- Perpanjangan SIM A : Rp80.000
- Perpanjangan SIM C : Rp75.000
Selain itu, terdapat biaya tambahan untuk tes kesehatan dan tes psikologi yang besarnya menyesuaikan kebijakan di lapangan.
Tips Agar Proses Lancar
Untuk memperlancar proses perpanjangan di layanan SIM keliling Jakarta Timur, berikut beberapa tips yang bisa diikuti:
- Datang lebih awal agar tidak kehabisan kuota layanan.
- Pastikan membawa dokumen lengkap sesuai persyaratan.
- Periksa kembali masa berlaku SIM Anda minimal 7 hari sebelum habis.
- Siapkan uang tunai secukupnya untuk membayar biaya resmi dan tes kesehatan.
- Gunakan pakaian yang rapi dan sopan demi kenyamanan pelayanan.
Penutup
Kehadiran SIM keliling Jakarta Timur pada 30 Agustus 2025 di berbagai titik memberikan kemudahan bagi warga dalam mengurus dokumen penting ini. Dengan adanya layanan ini, masyarakat tidak perlu lagi menghabiskan waktu panjang di Satpas, melainkan cukup mendatangi mobil layanan yang sudah tersedia di lokasi terdekat.
Tetap ikuti informasi resmi dari Polresta Metro Jakarta Timur untuk memastikan jadwal tidak berubah. Dengan begitu, proses perpanjangan SIM dapat dilakukan dengan cepat, mudah, dan sesuai aturan.