
Bagi warga Jakarta, khususnya di kawasan Jakarta Pusat, layanan SIM keliling menjadi solusi praktis untuk memperpanjang Surat Izin Mengemudi (SIM) tanpa harus mengunjungi kantor Satpas. Pada hari Jumat, 26 September 2025, layanan SIM keliling akan tersedia di beberapa lokasi strategis di Jakarta.
Lokasi SIM Keliling Jakarta Pusat
Pada tanggal 26 September 2025, layanan SIM keliling di Jakarta Pusat akan berlokasi di:
1. Kantor Pos Lapangan Banteng
Alamat: Jl. Lapangan Banteng Utara No.1, Pasar Baru, Kecamatan Sawah Besar, Jakarta Pusat.
Lokasi ini strategis dan mudah dijangkau oleh masyarakat sekitar.
Jam Operasional
Layanan SIM keliling Jakarta Pusat pada hari Jumat, 26 September 2025, beroperasi mulai pukul 08.00 hingga 14.00 WIB. Disarankan untuk datang lebih awal guna menghindari antrean panjang.
Syarat dan Dokumen yang Diperlukan
Untuk memperpanjang SIM melalui layanan SIM keliling, pastikan Anda membawa dokumen-dokumen berikut:
1. KTP Asli dan Fotokopi
Sebagai identitas diri yang sah.
2. SIM Lama Asli dan Fotokopi
Hanya SIM yang masih berlaku yang dapat diperpanjang di SIM keliling.
3. Surat Keterangan Sehat Jasmani
Diperoleh dari fasilitas kesehatan terdekat.
4. Surat Keterangan Sehat Rohani
Diperoleh dari tes psikologi yang dapat dilakukan di lokasi SIM keliling atau fasilitas kesehatan yang bekerja sama.
5. Formulir Permohonan Perpanjangan SIM
Biasanya disediakan di lokasi SIM keliling.
Biaya Perpanjangan SIM
Biaya perpanjangan SIM di layanan SIM keliling adalah sebagai berikut :
- SIM A: Rp80.000
- SIM C: Rp75.000
Perlu dicatat bahwa biaya tersebut belum termasuk biaya untuk tes kesehatan dan psikologi, yang berkisar antara Rp35.000 hingga Rp60.000, tergantung lokasi dan kebijakan setempat.
Prosedur Perpanjangan SIM di SIM Keliling
Berikut langkah-langkah yang perlu Anda lakukan :
1. Pendaftaran
Setibanya di lokasi SIM keliling, lakukan pendaftaran di meja yang telah disediakan.
2. Pengisian Formulir
Isi formulir permohonan perpanjangan SIM dengan data diri yang benar dan lengkap.
3. Penyerahan Dokumen
Serahkan dokumen-dokumen yang telah dipersiapkan kepada petugas untuk diverifikasi.
4. Tes Kesehatan dan Psikologi
Lakukan tes kesehatan dan psikologi sesuai dengan prosedur yang berlaku.
5. Pembayaran
Lakukan pembayaran sesuai dengan biaya yang telah ditentukan.
6. Pengambilan Foto
Setelah semua proses selesai, petugas akan mengambil foto Anda untuk keperluan pembuatan SIM baru.
7. Penerimaan SIM Baru
SIM baru Anda akan langsung dicetak dan dapat diambil pada hari yang sama.
Tips Menggunakan Layanan SIM Keliling
1. Datang Lebih Awal
Untuk menghindari antrean panjang, disarankan untuk datang lebih awal sebelum jam operasional dimulai.
2. Siapkan Dokumen dengan Lengkap
Pastikan semua dokumen yang diperlukan telah lengkap dan sesuai dengan persyaratan.
3. Perhatikan Masa Berlaku SIM
Layanan SIM keliling hanya melayani perpanjangan SIM yang masih berlaku. Jika SIM Anda sudah kedaluwarsa, Anda harus mengurus perpanjangan di kantor Satpas.
4. Cek Jadwal dan Lokasi
Sebelum berangkat, pastikan untuk mengecek kembali jadwal dan lokasi SIM keliling melalui sumber resmi atau media sosial TMC Polda Metro Jaya.
Kesimpulan
Layanan SIM keliling di Jakarta Pusat pada Jumat, 26 September 2025, memberikan kemudahan bagi masyarakat untuk memperpanjang SIM tanpa harus mengunjungi kantor Satpas. Dengan mempersiapkan dokumen yang diperlukan dan mengikuti prosedur yang telah ditetapkan, proses perpanjangan SIM dapat berjalan lancar dan efisien.
Jangan lewatkan kesempatan ini untuk memperpanjang SIM Anda sebelum masa berlakunya habis. Selalu patuhi peraturan lalu lintas demi keselamatan bersama.