Jakarta, 3 Desember 2025 – Kabar gembira bagi anda para pengendara di Ibu Kota! Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya hari ini, Rabu, 03 Desember 2025, kembali menggelar layanan mobil SIM Keliling Jakarta Pusat untuk mempermudah perpanjangan Surat Izin Mengemudi (SIM). Inisiatif ini tentu menjadi angin segar, terutama bagi warga yang memiliki rutinitas padat dan kesulitan menyempatkan waktu untuk datang ke Satpas utama.
Melalui pantauan dari portal berita Jakarta terkemuka dan kanal informasi resmi kepolisian, jadwal layanan SIM Keliling di wilayah hukum Polda Metro Jaya sudah ditetapkan. Layanan ini khusus melayani perpanjangan SIM A dan SIM C, yang masa berlakunya tidak lebih dari satu hari setelah tanggal kedaluwarsa. Ingat, keterlambatan sehari saja mewajibkan anda untuk menjalani prosedur penerbitan SIM baru di Satpas Daan Mogot.
📍 Lokasi Strategis Layanan SIM Keliling Jakarta Pusat
Menggali informasi dari sumber yang valid, titik krusial yang dipilih untuk mobil SIM Keliling Jakarta Pusat ini memang selalu strategis, memudahkan akses bagi banyak kalangan. Untuk hari ini, 03 Desember 2025, lokasi yang ditunjuk adalah :
| Wilayah | Lokasi Layanan SIM Keliling | Jam Operasional | Jenis SIM |
| Jakarta Pusat | Halaman Parkir Kantor Pos Lapangan Banteng | 08.00 – 14.00 WIB | SIM A dan SIM C |
Lokasi ini, yang dikenal dengan kemudahan aksesnya, menjadi tumpuan harapan bagi ribuan warga untuk mengurus dokumen vital berkendara. Jadi, bagi anda yang tinggal atau bekerja di area sekitar Pasar Baru, Sawah Besar, atau bahkan mendekati Senen, tempat ini sangat ideal. Layanan SIM Keliling Jakarta Pusat ini hadir sebagai solusi efektif.
📝 Syarat-syarat Anti-Ribet Perpanjangan SIM
Agar proses perpanjangan SIM anda berjalan secepat kilat dan tanpa hambatan, pastikan seluruh dokumen wajib telah anda siapkan. Jangan sampai ada yang tertinggal, sebab kelengkapan administrasi adalah kunci.
- SIM Asli dan Kartu Tanda Penduduk (KTP) Asli yang masih berlaku, berikut fotokopinya.
- Surat Keterangan Sehat dari dokter. (Biasanya tersedia layanan pemeriksaan kesehatan di lokasi SIM Keliling Jakarta Pusat).
- Bukti Lulus Tes Psikologi (dapat diurus secara online atau langsung di tempat layanan).
- Mengisi Formulir Permohonan Perpanjangan SIM yang disediakan petugas.
Mengacu pada regulasi, biaya perpanjangan SIM A adalah Rp80.000 dan SIM C adalah Rp75.000 (belum termasuk biaya administrasi, tes kesehatan, dan tes psikologi). Pastikan anda membawa uang tunai yang cukup untuk menghindari kerepotan.
💡 Mengapa Memilih SIM Keliling Jakarta Pusat?
Di tengah hiruk pikuk Ibu Kota, layanan SIM Keliling Jakarta Pusat menawarkan beberapa keuntungan yang tak ternilai harganya :
- Efisiensi Waktu : Proses perpanjangan cenderung lebih cepat dibandingkan dengan Satpas utama, karena antrean terkelola dalam jumlah yang lebih kecil.
- Kedekatan Lokasi : Jarak tempuh menjadi lebih singkat bagi warga Jakarta Pusat, menghemat waktu dan biaya transportasi. Ini adalah esensi dari pelayanan publik yang mendekatkan diri pada masyarakat.
- Pelayanan Terpadu : Pemeriksaan kesehatan dan psikologi kini dapat dilakukan langsung di sekitar area layanan, menjadikan proses perpanjangan SIM menjadi satu rangkaian yang seamless.
Warga Jakarta memang dituntut untuk serba cepat. Hadirnya SIM Keliling Jakarta Pusat adalah jawaban nyata dari pihak kepolisian untuk mendukung mobilitas tinggi masyarakat. Ini adalah bukti komitmen layanan publik yang adaptif dan responsif.
📢 Reminder Penting : Jangan Terlewat Batas Waktu!
Kami ingatkan kembali melalui portal berita Jakarta ini segera manfaatkan layanan ini jika SIM anda akan kedaluwarsa. Layanan dibuka dari pagi dan biasanya ditutup pada pukul 14.00 WIB, atau lebih awal jika kuota harian telah terpenuhi. Berangkatlah lebih pagi untuk mendapatkan nomor antrean pertama dan memastikan kelancaran proses.
Layanan SIM Keliling Jakarta Pusat ini hanyalah satu dari sekian banyak upaya kepolisian dalam meningkatkan kualitas pelayanan. Jangan tunda lagi, siapkan persyaratan anda, dan segera kunjungi lokasi di Lapangan Banteng hari ini!
